Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Apa Itu Cyber Crime? Dan Apa Hubungannya dengan CyberCrime dan CyberBullying?

Cybercrime mungkin kata tersebut sudah tidak asing lagi. Tapi, apa sebenarnya definisi dari Cyber Crime itu sendiri?


Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada akrivitas kejahatan dengan komputer yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. 
Cybercrime diklasifikasikan, yaitu:
  1. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
  2. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu. 
  3. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer


Jenis-jenis Cybercrime berdasarkan jenis kejahatannya, yaitu:


  1. Unauthorized Access to Computer and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan cara dengan cara menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah. tanpa izin atau sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya, dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.

     2.  Illegal Contens
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar adanya, tidak etis dan dianggap melanggar hukum. Sebagai contoh, adanya memuat sebuah berita fitnah atau kebohongan tentang seseorang atau suatu kelompok masyarakat tertentu. Atau bisa juga memuat suatu rahasia negara yang seharusnya tidak dipublikasikan. 

     3. Data Forgery
Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada diinternet. Dokumen ini biasanya dimiliki oleh lembaga-lembaga atau institusi negara, yang dokumennya disimpan dan disebarluaskan melalui internet.

    4. Cyber Espionage
Merupakan kegiatan kejahatan yang bermaksud memata-matai jaringan seseorang, dengan cara memasuki jaringan sang sasaran tersebut.

    5. Penyebaran Virus Secara Sengaja
Penyebaran virus melalui internet biasanya dilakukan melalui e-mail. Seringkali, sang korban tidak menyadari hal ini. Maka kerap terjadi penyebaran virus melalui e-mail tersebut.

     6. Cyber Stalking
Kejahatan ini bertujuan untuk melecehkan korban.

     7. Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan untuk terhadap Kekayaan atas Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah, peniruan tampilan pada website orang lain secara ilegal. Penyiaran suatu informasi yang ternyata rahasia mirik orang lain.


Jenis Cybercrime berdasarkan motifnya dibagi menjadi dua, yaitu:

     1.  Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni, dimana orang yang melakukan tindak kejahatan ini dengan sengaja membobol, merusak, merubah, mencuri secara anarkis.
        2. Cyber Crime sebagai tindak kejahatan abu-abu, dimana tindak kejahatan ini tidak jelas apa yang dimaksudkan dengan pelaku yang sengaja membobol jaringan tersebut tetapi tidak merusak atau merubah secara anarkis sistem yang ada.


CYBERBULLYING

Cyberbullying adalah salah satu pengembangan negatif dari bullying. Menurut kamus Merriam-Webster, cyberbullying berarti bentuk “ancaman” atau “serangan” yang dilakukan seseorang terhadap orang lain yang disampaikan melalui pesan elektronik lewat media, yang paling sering digunakan adalah media internet. cyberbullying berkembang menjadi tindakan yang dilakukan seseorang untuk mengintimidasi, menyakitkan hati, mengancam, atau mempermalukan sesama anggota dunia maya. Dunia maya memberikan suatu kenyamanan tersendiri dengan memperlengkapi pemain dengan privasi dan fasilitas yang tersedia di media sosial, game online multiplayerwebcamvideochat, dan juga handphone. Bentuk dari bullying yang dilakukan di dunia maya ini memiliki “pemain” yang jauh lebih luas yang dapat melibatkan semua orang baik dari pelajar sekolah dasar, menengah, mahasiswa, bahkan kaum pekerja.


Hubungan Cyberbullying dan CyberCrime


Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet, banyak jenis dari kejahatan cybercrime diantaranya cyberbullyingCyberbullying merupakan sebuah fenomena baru dari perkembangan teknologi komunikasi. Pada kondisi sekarang, hal tersebut didefinisikan sebagai sebuah perbuatan menyakiti yang disengaja dan diulang-ulang melalui penggunaan komputer, telepon selular dan peralatan elektronik lainnya yang dilakukan oleh sekelompok orang atau individu dimana seseorang yang menjadi korban tidak bisa membela dirinya sendiri. Tujuannya adalah untuk mempermalukan, mengolok-olok, mengancam,mengintimidasi dalam rangka menegaskan kekuasaan dan kontrol atas korban tersebut. Bullying selalu saja berurusan dengan penyalahgunaan kekuatan atau kekuasaan. Bullying tidak pernah menjadi persoalan konflik pribadi. Bentuk-bentuk dari cyber bullying antara lain mengirimkaan pesan atau komen-komen yang mengandung kebencian melalui blog, email atau ym; mengirimkan sms menyeramkan ke ponsel seseorang; membuat postingan dalam blog ditujukan untuk melecehkan atau menghina seseorang; meretas email seseorang dan mengirimkan email kepada orang lain dengan menggunakan identitas email tersebut; mengunggah foto atau video pribadi seseorang.

Dikutip dari :
roniamardi.wordpress.com
infopsikologi.com
l

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar