Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Pencegahan CyberBullying

Untuk mencegah terjadinya cyberbullying bisa juga dengan Beberapa poin yang harus kita semua sadari pada saat berinteraksi di dunia maya adalah:
  1. Berkomunikasi menggunakan teks memiliki resiko salah faham lebih besar dibandingkan menggunakan panca indera kita. Oleh karena itu persiapkan mental kita agar tidak terjebak dalam emosi, flame war, yang akhirnya jika salah justru malah jadinya praktik cyberbullying yang terjadi.
  2. Hindari asumsi dengan cara terus berusaha memahami lawan bicara kita smpai kita benar-benar faham. Asumsi adalah sumber dari segala malapetaka. Karena dengan asumsi, secara sepihak kita mulai menghakimi orang lain tanpa tahu pasti kejadian sebenarnya. Ini bisa berakhir pada tindakan cyberbullying juga.
  3. Hindari penghakiman massa secara langsung di media-media sosial, walaupun hanya dengan meretweet/repost, karena efek retweet/repost ini adalah memberikan amplifikasi pada sebuah statement yg bisa saja berupa serangan berupa asumsi. Ini yang kadang tidak disadari oleh teman-teman di dunia maya.
Hal-hal untuk menyikapi  cyber bullying
Cyber bullying menjadi salah satu permasalahan yang makin marak, termasuk di kalangan para siswa di sekolah. Wawasan yang terbuka, kearifan, dan kreativitas sekolah dibutuhkan untuk penanganannya. Cara pandang yang tepat terhadap fungsi sekolah akan sangat membantu anak menghadapi dan melewati permasalahan yang mereka alami,dan juga seperti yang dibawah ini juga bisa untuk menyikapi ancaman cyber bullying seperti:
1. Jangan merespon. Para pelaku bullying selalu menunggu-nunggu reaksi korban. Untuk itu, jangan terpancing untuk merespon aksi pelaku agar mereka tidak lantas merasa diperhatikan.
2. Jangan membalas aksi pelaku. Membalas apa yang dilakukan pelaku cyberbullying akan membuat Anda ikut menjadi pelaku dan makin menyuburkan aksi tak menyenangkan ini.
3. Adukan pada orang yang dipercaya. Jika anak-anak yang menjadi korban, mereka harus melapor pada orang tua, guru, atau tenaga konseling di sekolah. Selain mengamankan korban, tindakan ini akan membantu memperbaiki sikap mental pelaku.
4. Simpan semua bukti. Oleh karena aksi ini berlangsung di media digital, korban akan lebih mudah meng-capture, lalu menyimpan pesan, gambar atau materi pengganggu lainnya yang dikirim pelaku, untuk kemudian menjadikannya sebagai barang bukti saat melapor ke pihak-pihak yang bisa membantu.
5. Segera blokir aksi pelaku. Jika materi-materi pengganggu muncul dalam bentuk pesan instan, teks, atau komentar profil, gunakan tool preferences/privasi untuk memblok pelaku. Jika terjadi saat chatting, segera tinggalkan chatroom.
6. Selalu berperilaku sopan di dunia maya. Perilaku buruk yang dilakukan, seperti membicarakan orang lain, bergosip, atau memfitnah, akan meningkatkan risiko seseorang menjadi korban cyberbullying.
7. Jadilah teman, jangan hanya diam. Ikut meneruskan pesan fitnah atau hanya diam dan tidak berbuat apa-apa akan menyuburkan aksi bullying dan menyakiti perasaan korban. Suruh pelaku menghentikan aksinya, atau jika pelaku tidak diketahui bantu korban menenangkan diri dan laporkan kasus tersebut ke pihak berwenang.

Dikutip dari
gid3on.blogspot.com

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Dampak dari CyberBullying Itu Sendiri

Berikut kami tampilkan sebuah film pendek tentang CyberBullying :



Apakah efek atau akibat dari cyber bullying? Hal ini tentunya akan terkait terhadap psikis seseorang, karena serangan-serangan dari cyber bullying lebih bersifat psikis daripada fisik. Psikis seseroang tentunya akan berbeda dalam tiap masing-masing individu. Seseorang yang tidak peduli atau tidak memusingkan terhadap cyber bullying yang menimpa dirinya, dapat saja mengganggap hal tersebut merupakan fitnah yang tidak benar dan menganggapnya angin lalu. Namun seseorang dengan psikis yang rapuh (seperti anak-anak dan remaja) dan seseorang yang di-bully atas dasar sesuatu aib atau rahasia yang hendak dibuka di muka umum, tentunya akan menerima cyber bullying ini dalam keadaan yang berbeda. Kembali mengutip Australian Federal Police (AFP), akibat-akibat dari cyber bullying terhadap seseorang antara lain adalah:
  1. Rasa amarah;

  2. Rasa malu;

  3. Rasa takut;

  4. Performa buruk di sekolah / kuliah /dalam pekerjaan;

  5. Hilangnya rasa percaya diri;

  6. Keinginan untuk membalas dendam melalui cyber bullying yang serupa;

  7. Menyakiti diri sendiri, bahkan keinginan untuk bunuh diri
Kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman sepantaran melalui media cyber atau internet cyberbullying sering kali depresi, merasa terisolasi, diperlakukan tidak manusiawi, dan tak berdaya ketika diserang,selain itu kekerasan dunia maya ternyata lebih menyakitkan jika dibandingkan dengan kekerasan secara fisik.
Cyber bullying yang berkepanjangan bisa mematikan rasa percaya diri anak, membuat anak menjadi murung, khawatir, selalu merasa bersalah atau gagal karena tidak mampu mengatasi sendiri gangguan  yang menimpanya. Bahkan ada pula korban cyber bullying yang berpikir untuk mengakhiri hidupnya karena tak tahan lagi diganggu. Remaja korban cyber bullying akan mengalami stress yang bisa memicunya melakukan tindakan-tindakan rawan masalah seperti mencontek, membolos, lari dari rumah, dan bahkan minum minuman keras atau menggunakan narkoba.
Akibat-akibat dari cyber bullying yang disebutkan di atas tidak hanya terjadi secara satu per satu, dimana dapat pula terakumulasi dan dapat berakibat depresi, bahkan berakibat fatal seperti bunuh diri.

Dikutip dari:
Youtube
tanya-embahmu.blogspot.com/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Contoh CyberBullying Disekitar Kita

Ada beberapa contoh kasus Cyberbullying yang terjadi disekitar kita tanpa kita sadari. Beberapa kasus yang akan kami bahas adalah:


KASUS PERTAMA


 Carlos Vigil (17 tahun) pada foto disamping, tentu bisa merasakan betapa gurat-gurat kesedihan tergambar jelas.

Selama tiga tahun, remaja yang tinggal di Valencia County, New Mexico, Amerika Serikat, ini diejek kawan-kawannya lewat internet dan media sms hanya karena berjerawat dan memakai kacamata. Bahkan, dia dianggap seorang gay. Ray Virgil, sang ayah, sangat geram mendengar anaknya diperlakukan seperti ini, sehingga mendesak pemerintah setempat segera mengeluarkan peraturan tentang sanksi pidana terhadap para pelaku bullying.

Pada tanggal 13 Juli 2013, karena benar-benar tak tahan diintimidasi terus-menerus, Carlos menulis dan memposting surat bunuh diri melalui akun Twitter.




Saya adalah orang yang tak memperoleh ketidakadilan di dunia ini, dan sudah waktunya bagi saya untuk meninggalkan dunia ini,” tulisnya.
Carlos juga meminta teman-temannya untuk tidak menangisi keputusannya. Dia justru minta maaf karena tidak mampu mencintai seseorang, atau membuat seseseorang mencintainya.
“Teman-teman di sekolah benar. Saya seorang pecundang, aneh, homo, dan sama sekali tidak dapat diterima orang lain. Saya minta maaf, karena tidak mampu membuat seseorang bangga. Aku bebas sekarang. Xoxo,” tulis Carlos mengakhiri suratnya.

KASUS KEDUA
Peristiwa ini berawal dari kekesalan seorang gadis bernama Dinda terhadap seorang ibu hamil yang meminta tempat duduk di kereta api yang dituangkan dalam akunya pada jejaring sosial Path pada bulan April 2014. Dinda marah dan kesal pengorbanannya bangun pagi demi mendapatduduk di KRL diganggu oleh wanita hamil itu. Semua keluh kesah tentang ibu hamil yang meminta kesediaannya memberikan tempat duduk ditumpahkan ke jejaring sosial media tersebut. Dinda menyebut wanita hamil itu manja dan pemalas karena tak mau bangun lebih pagi atau ke stasiun untuk mendapatkan duduk.

 Jika diperhatikan, sering sekali ada obrolan-obrolan yang sifatnya pribadi dan cenderung bebas di Path karena dirasa 150 orang yang menjadi teman disitu, bisa dipercaya. Tapi dalam kasus Dinda ini, justru karena ternyata ada satu-dua orang temannya yang meng-capture dan menyebarkan ‘curhatannya’ itu bahkan sampai tersebar di jejaring sosial media lain seperti Twitter dan Facebook. Makian yang di-capture dan disebarkan lagi melalui media sosial lain tak pelak mengundang reaksi keras. Berbagai hujatan ditujukan kepada Dinda, seakan tidak percaya ada seorang perempuan yang tidak punya empati terhadap sesamanya–terutama kepada mereka yang sedang hamil.

Atas apa yang Dinda tulis, kemudian dia mendapatkan gugatan-gugatan dari pengguna media sosial lainnya.

KASUS KETIGA

Amanda Todd (15 tahun) juga merupakan contoh paling menyedihkan tentang remaja yang menjadi korban bullying di sekolahnya. Dia merupakan siswi kelas 10 di SMA Port Coquitlam, British Columbia, Kanada.
Selama bertahun-tahun, Amanda  di-bully teman-teman sekolahnya, baik secara langsung maupun via internet. Amanda bahkan sempat pindah sekolah untuk menghindari penindasan, namun mereka tetap saja menghina dirinya di media internet.

Tahun lalu, Amanda curhat mengenai penderitaannya dengan menggunggah video ke youtube. Dia menulis kata per kata pada selembar kertas sehingga membentuk cerita. Tak lama kemudian, ia pun nekat mengakhiri hidupnya pada 10 Oktober 2012. Sejak itu, video ini yang diunggahnya menyebar secara viral hingga akhir tahun.
Sama seperti beberapa negara bagian di Amerika Serikat, Pemerintah Kanada juga peduli terhadap kasus ini. Kematian Amanda tak sia-sia, sebab Pemerintah Kanada kemudian mengeluarkan UU soal cyber-bullying, agar tak muncul lagi peristiwa serupa. Pelaku, termasuk pelajar, tetap dikenai sanksi pidana yang berat.
Carol Todd, ibu Amanda, bahkan membuat LSM bernama Amanda Todd Trust, yang siap membantu para korban bullying dan terus aktif melakukan kampanye anti-bullying.

KASUS KEEMPAT

ASK.FM merupakan suatu media sosial yang sedang hits dikalangan anak-anak muda pada masa ini. Andori Andriani adalah seorang WNI yang tinggal di Jepang, dia bekerja sebagai Graphic Designer.  Dia adalah salah seorang pengguna Ask.Fm ini, dan tidak luput dari para bullier-bullier yang banyak berkeliaran di internet.



Beberapa contoh para pengguna Ask.Fm yang menghujat Andori dengan kata-kata tidak sopan ini, bisa dikategorikan sebagai CyberBullying. Namun, yang bisa kita lihat, Andori menanggapinya dengan kata-kata santai dan terkesan menyerang balik para bullier tersebut.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Undang-Undang dan Aspek Hukum yang Mengatur Tentang CyberBullying


Pasal-pasal KUHP yang relevan dalammengatur delik cyber bullying ini adalah yang tercantum dalam Bab XVI mengenai Penghinaan, khususnya Pasal 310 ayat (1) dan (2).
  • Pasal 310 ayat (1) menyatakan bahwa “Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” 


  • Pasal 310 ayat (2) menyatakan bahwa “Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 
Dari kedua pasal tersebut, maka Pasal 310 ayat (2) dinilai lebih cocok untuk menuntut para pelaku cyber bullying. Pada dasarnya, KUHP memang dibentuk jauh sebelum perkembangan teknologi dunia maya dicetuskan. 
Maka, dalam rangka mengakomodasi pengaturan mengenai dunia maya dan segala hal yang berkaitan dengannya, dibentuklah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik. Dalam undang-undang ini, terdapat pasal-pasal yang lebih sesuai untuk menjerat para pelaku cyber bullying. Undang-undang ini menerapkan larangan dan sanksi pidana antara lain bagi :
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen.Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat 1), muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3), muatan pemerasan dan/atau pengancaman (Pasal 27 ayat 4);
  2. “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.Ancaman pidananya ialah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar”
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), (Pasal 28 ayat 2);
  4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29)

Ancaman bagi pelaku tindak pidana diatas dapat dikenakan hukuman 6-12 tahun penjara dan denda satu-dua miliar rupiah.

Dikutip dari:
mycyberbullying.wordpress.com

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Jenis-jenis Cyber Bullying dan Perkembangannya


Australian Federal Police (AFP) mengidentifikasikan setidaknya terdapat tujuh bentuk cyberbullying, yaitu:
1. Flaming (perselisihan yang menyebar), yaitu ketika suatu perselisihan yang awalnya terjadi antara dua orang atau lebih (dalam skala kecil) dan kemudian menyebarluas sehingga melibatkan banyak orang (dalam skala besar) sehingga menjadi suatu kegaduhan dan permasalahan besar.
2. Harrasment (pelecehan), yaitu upaya seseorang untuk melecehkan orang lain dengan mengirim berbagai bentuk pesan baik tulisan maupun gambar yang bersifat menyakiti, menghina, memalukan, dan mengancam.
3. Denigration (fitnah), yaitu upaya seseorang menyebarkan kabar bohong yang bertujuan merusak reputasi orang lain.
4. Impersonation (meniru), yaitu upaya seseorang berpura-pura menjadi orang lain dan mengupayakan pihak ketiga menceritakan hal-hal yang bersifat rahasia.
5. Outing and trickery (penipuan), yaitu upaya seseorang yang berpura-pura menjadi orang lain dan menyebarkan kabar bohong atau rahasia orang lain tersebut atau pihak ketiga.
6. Exclusion (pengucilan), yaitu upaya yang bersifat mengucilkan atau mengecualikan seseorang untuk bergabung dalam suatu kelompok atau komunitas atas alasan yang diskriminatif.
7. Cyber-stalking (penguntitan di dunia maya), yaitu upaya seseorang menguntit atau mengikuti orang lain dalam dunia maya dan menimbulkan gangguan bagi orang lain tersebut.

Perkembangan Cyberbullying

Menurut survei global yang diadakan oleh Latitude News, Indonesia merupakan negara dengan kasus bullying tertinggi kedua di dunia setelah Jepang. Kasus bullying di Indonesia ternyata mengalahkan kasus bullying di Amerika Serikat yang menempati posisi ketiga. Ironisnya, kasus bullying di Indonesia lebih banyak dilakukan di jejaring sosial. Sebagai negara dengan jumlah populasi terbanyak keempat di dunia, Indonesia memiliki jumlah pengguna Facebook terbesar ketiga di dunia. Selain itu, Indonesia juga ‘menyumbang’ 15 persen tweet setiap hari untuk Twitter. Bahkan, Badan Pusat Statistik mencatat pada tahun 2006, angka cyberbullying yang terjadi di mencapai angka 25 juta kasus di mulai dari kasus dengan skala ringan sampai dengan skala berat. Hasil penelitian memasukkan kategori seseorang disebut korban cyberbullying merupakan korban yang dihina, diabaikan, atau digosipkan di dunia maya. Berdasarkan penelitian 91% responden asal Indonesia mengaku telah melihat kasuscyberbullying. Kemudian data menunjukkan bahwa cyberbullying paling sering terjadi melalui media sosial, khususnya Facebook. Di Indonesia, 74% responden menunjuk Facebook sebagai biangnya cyberbullying, dan 44% menyebut media website yang lain. Selain itu, kasus ini juga paling sering dilakukan oleh telepon genggam, chat room, email, online instant messaging.

Masalah Yang Dapat Memicu Cyberbullying

Motivasi pelakunya cyberbullying beragam, ada yang melakukannya karena marah dan ingin balas dendam, frustrasi, ingin mencari perhatian bahkan ada pula yang menjadikannya sekedar hiburan pengisi waktu luang. Tidak jarang, motivasinya kadang-kadang hanya ingin bercanda. Cyber bullying lebih mudah dilakukan daripada kekerasan konvensional karena si pelaku tidak perlu berhadapan muka dengan orang lain yang menjadi targetnya, karena pelaku cyberbullying merasa aman dan di atas angin karena pihak yang lebih punya kuasa (orang tua/sekolah) seringkali sama sekali buta tentang teknologi internet dan praktek penggunaannya.


Dikutip dari:
http://amelialulu.tumblr.com/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Apa Itu Cyber Crime? Dan Apa Hubungannya dengan CyberCrime dan CyberBullying?

Cybercrime mungkin kata tersebut sudah tidak asing lagi. Tapi, apa sebenarnya definisi dari Cyber Crime itu sendiri?


Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada akrivitas kejahatan dengan komputer yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. 
Cybercrime diklasifikasikan, yaitu:
  1. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
  2. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu. 
  3. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer


Jenis-jenis Cybercrime berdasarkan jenis kejahatannya, yaitu:


  1. Unauthorized Access to Computer and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan cara dengan cara menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah. tanpa izin atau sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya, dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.

     2.  Illegal Contens
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar adanya, tidak etis dan dianggap melanggar hukum. Sebagai contoh, adanya memuat sebuah berita fitnah atau kebohongan tentang seseorang atau suatu kelompok masyarakat tertentu. Atau bisa juga memuat suatu rahasia negara yang seharusnya tidak dipublikasikan. 

     3. Data Forgery
Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada diinternet. Dokumen ini biasanya dimiliki oleh lembaga-lembaga atau institusi negara, yang dokumennya disimpan dan disebarluaskan melalui internet.

    4. Cyber Espionage
Merupakan kegiatan kejahatan yang bermaksud memata-matai jaringan seseorang, dengan cara memasuki jaringan sang sasaran tersebut.

    5. Penyebaran Virus Secara Sengaja
Penyebaran virus melalui internet biasanya dilakukan melalui e-mail. Seringkali, sang korban tidak menyadari hal ini. Maka kerap terjadi penyebaran virus melalui e-mail tersebut.

     6. Cyber Stalking
Kejahatan ini bertujuan untuk melecehkan korban.

     7. Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan untuk terhadap Kekayaan atas Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah, peniruan tampilan pada website orang lain secara ilegal. Penyiaran suatu informasi yang ternyata rahasia mirik orang lain.


Jenis Cybercrime berdasarkan motifnya dibagi menjadi dua, yaitu:

     1.  Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni, dimana orang yang melakukan tindak kejahatan ini dengan sengaja membobol, merusak, merubah, mencuri secara anarkis.
        2. Cyber Crime sebagai tindak kejahatan abu-abu, dimana tindak kejahatan ini tidak jelas apa yang dimaksudkan dengan pelaku yang sengaja membobol jaringan tersebut tetapi tidak merusak atau merubah secara anarkis sistem yang ada.


CYBERBULLYING

Cyberbullying adalah salah satu pengembangan negatif dari bullying. Menurut kamus Merriam-Webster, cyberbullying berarti bentuk “ancaman” atau “serangan” yang dilakukan seseorang terhadap orang lain yang disampaikan melalui pesan elektronik lewat media, yang paling sering digunakan adalah media internet. cyberbullying berkembang menjadi tindakan yang dilakukan seseorang untuk mengintimidasi, menyakitkan hati, mengancam, atau mempermalukan sesama anggota dunia maya. Dunia maya memberikan suatu kenyamanan tersendiri dengan memperlengkapi pemain dengan privasi dan fasilitas yang tersedia di media sosial, game online multiplayerwebcamvideochat, dan juga handphone. Bentuk dari bullying yang dilakukan di dunia maya ini memiliki “pemain” yang jauh lebih luas yang dapat melibatkan semua orang baik dari pelajar sekolah dasar, menengah, mahasiswa, bahkan kaum pekerja.


Hubungan Cyberbullying dan CyberCrime


Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet, banyak jenis dari kejahatan cybercrime diantaranya cyberbullyingCyberbullying merupakan sebuah fenomena baru dari perkembangan teknologi komunikasi. Pada kondisi sekarang, hal tersebut didefinisikan sebagai sebuah perbuatan menyakiti yang disengaja dan diulang-ulang melalui penggunaan komputer, telepon selular dan peralatan elektronik lainnya yang dilakukan oleh sekelompok orang atau individu dimana seseorang yang menjadi korban tidak bisa membela dirinya sendiri. Tujuannya adalah untuk mempermalukan, mengolok-olok, mengancam,mengintimidasi dalam rangka menegaskan kekuasaan dan kontrol atas korban tersebut. Bullying selalu saja berurusan dengan penyalahgunaan kekuatan atau kekuasaan. Bullying tidak pernah menjadi persoalan konflik pribadi. Bentuk-bentuk dari cyber bullying antara lain mengirimkaan pesan atau komen-komen yang mengandung kebencian melalui blog, email atau ym; mengirimkan sms menyeramkan ke ponsel seseorang; membuat postingan dalam blog ditujukan untuk melecehkan atau menghina seseorang; meretas email seseorang dan mengirimkan email kepada orang lain dengan menggunakan identitas email tersebut; mengunggah foto atau video pribadi seseorang.

Dikutip dari :
roniamardi.wordpress.com
infopsikologi.com
l

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS